JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997). Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku 1 Desember 2023.
Mengutip dari Bank Indonesia, Selasa (5/12/2023), uang Rupiah logam pecahan Rp500 yang beredar di tahun 1991 dan 1997 ini memiliki spesifikasi yang berbeda.
Kedua uang ini memiliki tiga bagian, berikut penjelasannya.
1. Uang logam Rp500 tahun emisi 1991
Gambar depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun pencetakan 1991,1992
- Tulisan Bank Indonesia
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Gambar Belakang:
- Tulisan Bunga Melati
- Gambar setangkai Bunga Melati
- Tulisan Rp500 - Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Bagian sisi: - Bergerigi
Dimensi:
- Bahan alumunium bronze
- Warna kuning emas
- Berat 5,29 gram
- Ketebalan 1,80 mm
2. Uang logam Rp500 tahun emisi 1997
Gambar depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tulisan Bank Pancasila
- Tahun pencetakan 1997, 1998 dan seterusnya
Gambar Belakang:
- Gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai dan daun
- Tulisan 500 Tulisan Bunga Melati Tulisan Rupiah
Bagian Sisi: Rata (tidak bergerigi)
Dimensi:
Bahan alumunium bronze
Warna kuning emas
Berat 5,34 gram
Diameter 24 mm
Ketebalan 1,83 mm
Itulah spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997. Saat ini, uang-uang tersebut sudah cukup langka dan memiliki nilai jual yang tinggi di Indonesia.
(Feby Novalius)