JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 dengan gambar melati. Uang logam tersebut diterbitkan pada tahun 1991 dan 1997.
Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku mulai tanggal 1 Desember 2023. Mengutip dari Bank Indonesia (BI),Selasa (5/12/2023),uang Rupiah logam pecahan Rp500 yang beredar di tahun 1991 dan 1997 ini memiliki spesifikasi yang berbeda.
Kedua uang ini memiliki tiga bagian, berikut adalah penjelasannya:
1. Uang Logam Rp500 tahun emisi 19911
Gambar Depan:
-Pada bagian depan uang logam terdapat gambar Garuda Pancasila, yang merupakan lambang negara Indonesia.
-Terdapat penulisan tahun pencetakan yaitu 1991 atau 1992.
-Terdapat tulisan "Bank Indonesia", yang merupakan lembaga otoritas moneter Indonesia.
-Di sekitar gambar dan tulisan tersebut, terdapat hiasan tepi yang bergaris-garis membentuk 8 lengkungan.