Ini Batas Pinjol Legal dalam Menagih Utang

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 08:03 WIB
Batas penagihan pinjol. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Penagih pinjaman online (pinjol) memiliki batasan yang harus diterapkan dalam melakukan penagihan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons dengan mengatur praktik penagihan pinjol, menegaskan bahwa DC tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.

 BACA JUGA:

Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan.

 BACA JUGA:

Perusahaan penyelidikan utang ini memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap utang sudah lunas.

Mereka akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya