Ini Batas Pinjol Legal dalam Menagih Utang

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 08:03 WIB
Batas penagihan pinjol. (Foto: Freepik)
Share :

Bagi peminjam yang gagal membayar, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman online legal. Besarannya sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.

Penting untuk diingat bahwa jika utang tetap tidak terbayar, pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali.

Dengan demikian, batas waktu 90 hari setelah jatuh tempo menjadi poin kritis dalam penagihan utang pinjol legal. Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol, pemahaman mengenai aturan ini menjadi penting untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Selengkapnya: Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang?

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya