JAKARTA – Penagih pinjaman online (pinjol) memiliki batasan yang harus diterapkan dalam melakukan penagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons dengan mengatur praktik penagihan pinjol, menegaskan bahwa DC tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan.
BACA JUGA:
Perusahaan penyelidikan utang ini memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap utang sudah lunas.
Mereka akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai.
Bagi peminjam yang gagal membayar, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman online legal. Besarannya sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.
Penting untuk diingat bahwa jika utang tetap tidak terbayar, pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali.
Dengan demikian, batas waktu 90 hari setelah jatuh tempo menjadi poin kritis dalam penagihan utang pinjol legal. Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol, pemahaman mengenai aturan ini menjadi penting untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Baca Selengkapnya: Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang?
(Zuhirna Wulan Dilla)