Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjol Ilegal Sudah Sebar Data?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 17:06 WIB
Ilustrasi untuk apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sudah sebar data (Foto: Techrepublik)
Share :

3. Melaporkan ke Pihak Berwajib

Menyebarluaskan data nasabah merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, ketika pinjaman online (pinjol) melakukan hal tersebut maka Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Pihak berwajib yang dimaksud adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kepolisian. OJK dapat mengambil tindakan untuk menangani pinjol ilegal tersebut.

Sementara pihak kepolisian juga akan membantu korban penyebaran data pinjol ilegal karena hal tersebut telah dianggap melanggar hukum. Sebagai tambahan dukungan, jangan lupa untuk menyertakan barang bukti.

4. Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Selanjutnya adalah menghapus data dan cache aplikasi pinjol yang terinstal di ponsel Anda. Selain itu, Anda juga bisa melakukan uninstall aplikasi. Dengan demikian, risiko penyebaran data bisa berkurang.

Demikian informasi mengenai apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sudah sebar data?

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya