Sumbang Pendapatan ke Negara, Pengusaha Rokok Kirim Surat ke Jokowi soal Perumusan RPP Kesehatan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 09 Desember 2023 10:12 WIB
Pengusaha Rokok Kirim Surat ke Jokowi. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) tidak melibatkan banyak pihak.

RPP Kesehatan dinilai mengancam bisnis beberapa industri, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Gappri Henry Najoan mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan RPP Kesehatan. Padahal, sejumlah industri dipandang akan menanggung beban bila kebijakan itu disahkan.

Meski demikian, Gappri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta agar pemerintah melibatkan pemangku kepentingan lain dalam perumusan RPP Kesehatan.

Tak hanya itu, Gappri juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari industri tembakau nasional serta industri terkait lainnya.

“Gappri juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Henry kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Pemerintah memang menyusun RPP Kesehatan. Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.

Henry mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, hingga pelaku industri kreatif.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan,” tuturnya.

Menurut dia sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri. Bagi Gappri pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat.

Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I, juga banyaknya pabrik yang tutup. Tercatat dari 4.669 unit usaha pada 2007 menjadi 1.100 di 2022.

Senada dengan Henry, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto mencatat, industri kreatif dan penyiaran terancam, terutama di sisi tenaga kerja, bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya