JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) siap melawan crazy rich Surabaya, Budi Said. Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menilai Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said.
"Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sebagaimana sebagiamana terungkap pada fakta dalam Persidangan pada Perkara No.84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby,. Perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan Perkara No.86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby., dan juga tercermin dalam Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby; yang mana jelas-jelas transaksi ini dilakukan di luar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya yang mewajibkan emas diserahkan sesuai Faktur. Sehingga mengenai hal tersebut harus diusut tuntas dan dibuktikan oleh mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia." ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Bahkan hal itu bisa dicek pada faktur sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas karena sesuai dengan sistim dan harga official ANTAM.
"Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes.
Sehingga pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Apalagi BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa Antam adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.