Pegawai Berani Korupsi? PLN EPI Terapkan Sanksi Tegas Ini

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2023 18:34 WIB
Cara PLN Berantas Korupsi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang merupakan Sub Holding dari PLN Group mempunyai cara untuk pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya.

Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menegaskan, jika ada insan PLN EPI yang kedapatan melakukan pelanggaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) maka akan dikenakan sanksi penurunan level jenjang karir, pidana dan berujung pemecatan.

Selain membekali pegawai dengan prinsip anti korupsi. PLN EPI juga memfilter calon mitra dengan Integrity Due Diligence (IDD). Dari proses tersebut PLN mampu memastikan, menilai sifat dan tingkat risiko penyuapan mitra sehingga dapat mengambil keputusan terkait tindak lanjut yang perlu dilakukan.

”Untuk calon mitra yang akan bekerja sama, kami melakukan filterisasi dengan IDD. Jadi kami petakan siapa calon mitra ini, sehinngga kami bisa lebih dini memitigasi tindakan fraud mau pun korupsi yang akan terjadi kemudian,” katanya di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Keberadaan IDD lanjut Iwan, juga mampu meningkatkan citra dan reputasi dari perusahaan, sehingga proses bisnis yang akan dijalankan dapat transparan dan akuntable.

Dalam menghindari bahaya laten korupsi di tubuh PLN EPI, Iwan mengajak seluruh stakeholder yang berada di lingkungan internal mau pun eksternal untuk bekerja sama. PLN EPI pun menjamin kerahasiaan dan memberi perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan aduannya sesuai ketentuan berlaku.

”Apabila Anda melihat adanya Indikasi pelanggaran atau fraud segera laporkan melalui Whistleblowing System (WBS) di laman resmi. Kami menjamin kerahasian dan memberi perlindungan bagi siapa pun yang membantu kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di PLN EPI,” kata Iwan.

Seperti diketahui PLN EPI mengimplementasikan dan telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 oleh Lembaga akreditasi BSI (The British Standards Institution).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya