Tunda Pembayaran Sukuk Rp184 Miliar, Begini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA)

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 11:46 WIB
WIKA tunda pembayaran sukuk (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menunda pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar. Jatuh tempo sukuk berlangsung pada Senin (18/12/2023).

Perseroan mengakui terdapat keterbatasan modal kerja pada akhir tahun yang menjadi salah satu dasar pertimbangan memutuskan penundaan pelunasan utang tersebut.

“Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 di mana Perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan Perseroan,” kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).

Selain alasan modal, penundaan memenuhi kewajiban ini juga didasari kondisi perseroan yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Mahendra menyebut bahwa WIKA memberlakukan equal treatment kepada seluruh kreditur pemegang surat utang.

Pilihan yang diambil entitas BUMN Karya ini sejatinya merupakan buntut dari kegagalan memperoleh persetujuan investor dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) selama dua kali, tercatat pada 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.

Saat itu WIKA mengusulkan adanya penundaan jatuh tempo pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama 2 (dua) tahun. Karena gagal dapat restu, maka jatuh tempo utang yang sudah di depan mata terpaksa ditunda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya