JAKARTA - Apakah WA dari pinjol harus dibalas? Aplikasi pinjaman online (pinjol) kini menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
Pinjol yang menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau pesan langsung adalah tindakan ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran pinjol melalui SMS dan WA tidak diperbolehkan. Fintech lending atau layanan pinjaman yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran melalui pesan singkat, baik SMS maupun WA tanpa persetujuan konsumen.
Lalu, apakah WA dari pinjol harus dibalas? Jika mendapatkan penawaran dari pinjol, tidak perlu membalasnya, hapus pesan yang berisi penawaran, lalu blokir nomor pinjol, dan cek legalitas dari pinjol tersebut.
Seperti yang disebutkan oleh OJK, berikut Hal yang harus dilakukan jika mendapatkan tawaran pinjol melalui WA:
Periksa legalitas pinjol ke OJK. Legalitas pinjol dapat diperiksa melalui kontak OJK, Nomor (157), WA 081157157157 atau dapat melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Setelah melakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, blokir kontak pinjol tersebut. Dapat dipastikan, pinjol tersebut ilegal.
Apabila penawar pinjol melakukan tindakan yang melanggar asusila, segera hubungi kepolisian agar ditindaklanjuti.