59,5 Juta NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 19:37 WIB
NIK Dipadankan Jadi NPWP. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya