JAKARTA - Uang koin Rp1.000 gambar kelapa sawit kini tidak berlaku lagi. Meskipun bukan alat transaksi yang sah, uang koin tersebut tetap memiliki nilai jual yang fantastis karena dinilai langka.
Berikut ini fakta-fakta terkait uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit tak berlaku lagi tapi memiliki nilai jual hingga Rp100 juta, yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/12/2023).
1. Ditarik dari peredaran sejak 1 Desember
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 tahun gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997) dan Rp1.000 gambar kelapa sawit (tahun emisi 1993). Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku 1 Desember 2023.
Mengutip informasi dari BI, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Meski telah ditarik peredarannya oleh BI tapi harga jual uang koin kuno ini tidak bisa dianggap remeh.
2. Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
3. Bisa dijual dan dihargai tergantung kondisi
Seorang penjual uang kuno David menunjukkan uang koin tahun 1945 di kawasan pertokoan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
David menjelaskan soal harga 1 koin uang Rp500 bergambar bunga melati dan 1 koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit yang kabarnya bisa dijual seharga Rp100 juta. Nyatanya koin tersebut di pasaran hanya dibanderol seharga Rp5.000 hingga Rp10.000 tergantung kondisi.