JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat dihimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalu laman Instagram resminya, ditulis (Sabtu/26/12/2023).
Menurut Jenderal Pajak Suryo Utomo, secara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi kemudian akan diimplementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Hal ini diungkapkan pada Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023
Mengutip dari laman instagram @ditjenpajakri, penyesuaian implementasi penuh penuh NIK-NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.