Masyarakat Wajib Lakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 31 Desember

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Sabtu 16 Desember 2023 15:46 WIB
Pemandanan nomor NIK jadi NPWP paling lambat 31 Desember (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat dihimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalu laman Instagram resminya, ditulis (Sabtu/26/12/2023).

Menurut Jenderal Pajak Suryo Utomo, secara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi kemudian akan diimplementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Hal ini diungkapkan pada Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023

Mengutip dari laman instagram @ditjenpajakri, penyesuaian implementasi penuh penuh NIK-NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.

NPWP 16 digit dapat digunakan secara penuh dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lainnya.

Kemudian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dapat digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit masih dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hanya sampai 30 Juni 2024.

Sedangkan NPWP 15 digit masih dapat digunakan hanya sampai 30 Juni 2024.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya