Ini Jam-Jam yang Diperbolehkan OJK untuk Debt Collector Datang ke Rumah

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 20:20 WIB
Ini Jam-Jam yang Diperbolehkan OJK untuk Debt Collector Datang ke Rumah. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Ini jam-jam yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah. Itulah informasi mengenai Debt Collector (DC) yang akan bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan peminjaman dana.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya