“Jangan ada kesan seakan-akan kita tidak bertanggung jawab, kita sangat bertanggung jawab, walau hal-hal terjadi ini tidak mengikuti GCG, tanpa nyalahin siapa-siapa, kita tidak mengeluh, tapi kita ambil posisi seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita ambil posisi,” papar dia.
Sebelumnya dia mengusulkan agar tenor atau jangka waktu pembayaran utang perusahaan bisa diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 3 tahun saja.
Selain memperpanjang jangka waktu pembayaran utang, Erick juga akan memperbaiki skema pendanaan yang diterima BUMN karya atas proyek yang dikerjakan.
Selama ini, lanjutnya, perseroan kerap menggarap proyek jangka panjang, Namun, secara pendanaannya justru bersifat jangka pendek.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)