JAKARTA - Debt Collector (DC) memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur untuk menagih utang ke nasabah. Aturan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur waktu-waktu tertentu untuk bisa dimanfaatkan mendatangi rumah nasabah.
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Yang mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu dalam menagih utang.
Ada pula peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
Selain itu, DC hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur. dengan begitu, DC tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.