1. Kumpulkan semua informasi dan bukti
Ketika telah menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi tentang pelaku. Catat data pelaku mulai dari nama, Alamat, nomor HP, foto (jika ada), termasuk toko jualannya (jika jual beli online).
2. Laporkan ke situs korban penipuan online
Ada beberapa situs yang telah ada bagi korban kasus penipuan. Situs ini gratis dan dapat diakses dari Hp ataupun pc. Situs tersebut adalah CekRekening.id, Lapor.go.id, dan Kredibel.co.id. Situs ini memiliki fungsi pelaporan penipuan dan juga sebagai portal penghubung database rekening bank yang pemiliknya diduga telah menjadi penipuan online.
3. Lapor polisi
Selain dari situs korban juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Bawa data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening penipu.
Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.
4. Lapor ke bank
Setelah melaporkan ke polisi, korban dapat melaporkan ke pihak bank yang digunakan pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank. Jangan lupa untuk sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi.
Setelah mengajukan pengajuan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasikan Upaya tindak lanjut kasus penipuan yang dialami.
Jika bank berhasil melacak pelaku, biasanya rekening akan di blokir dan disita sampai kasusnya jelas. Pihak bank akan membantu menyelesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban dengan cara mereka masing-masing.
Demikian Informasi mengenai Apakah Uang Yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Kembali.
(Taufik Fajar)