“Bagaimana? bagaimana cara regulasinya 1 membuat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu. Kalau di dalam ilmu perundang-undangan, misalnya regulasi yang sudah ada bagaimana kalau belum ada bagaimana kemudian opportunity nya bagaimana.”
“Kemudian kapasitas lembaganya bagaimana kemudian komunikasi publiknya bagaimana kemudian ideologinya bagaimana, prosedur tentu saja nah itu yang akan kita buat kalau saya ditanya bagaimana mengatur soal regulasi undang-undang karbon dan sebagainya, bukan hanya karbon dan itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” papar Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa yang terpenting dalam membuat regulasi adalah penguatan sistem pengawasan keuangan. “Tetapi sebenarnya ya yang terpenting itu bagi saya apapun, apapun yang akan kita bangun itu kan harus ada sistem pengawasan keuangan.”
“Barangkali Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu juga karena baru pada tanggal 9 Desember kemarin itu sudah ada sebuah sistem SIPD namanya sistem informasi pemerintahan daerah yang itu mengaitkan dengan APBN dan sebagainya sehingga ada pengawasan-pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai evaluasi dan sebagainya. Nah itu saya kira pedoman utamanya,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)