Nilai jual uang koin bisa tinggi juga ternyata tak lepas dari sejarahnya di Indonesia. Alasannya karena uang koin logam ini ternyata menjadi uang koin pertama di Indonesia yang sudah eksis sejak zaman kerajaan Hindu-Buddha.
Sebagai informasi, pada 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang logam pecahan Rp500 dengan gambar melati yang diterbitkan pada tahun emisi 1991 dan 1997, serta uang logam pecahan Rp1000 dengan gambar kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun emisi 1993.
Meskipun demikian, masyarakat masih dapat menukarkan uang logam pecahan Rp500 gambar melati dan Rp1000 gambar kelapa sawit di Bank Umum. Penukaran ini dapat dilakukan mulai sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnya: Ternyata Ini Alasan Uang Logam Melati Rp500 dan Rp1.000 Kelapa Sawit Punya Nilai Jual Tinggi
(Taufik Fajar)