JAKARTA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah kembali imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib menjaga sikap netralitas. ASN juga dilarang gemborkan pilihan mereka di sosial media (sosmed).
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik dapat terhambat dan kinerja ASN menjadi tidak profesional. Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang menyatakan, dalam hal ini berarti tidak berpihak kepada siapapun atau kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik. Hanya boleh berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Dengan itu, pemerintah mengimbau dengan tegas agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial, utamanya pada saat kampanye pemilu.
BACA JUGA:
ASN juga dilarang keras melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, membagikan tautan, komentar, atau bahkan sekedar memberikan suka pada suatu postingan.