Orang yang Tidak Membayar Utang Kena Pasal Berapa? Ini Jawabannya

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2023 22:00 WIB
Tidak Bayar Utang Akan Kena Pasal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Orang yang tidak membayar utang kena pasal berapa? Ini jawabannya. Ternyata saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai orang yang tidak membayar utang, apakah bisa dilaporkan atau pasal berapakah yang mengatur hal tersebut.

Dikutip data Okezone, Rabu (27/12/2023) dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:

Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.

Artinya, seseorang bisa dikatakan ingkar janji dalam membayar utang jika ia sama sekali tidak membayarnya. Dengan kata lain, pihak yang berhutang tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati.

Orang yang tidak membayar utang kena pasal berapa? Ini jawabannya. Pada dasarnya, dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah tindakan hukum perdata. Pasal tersebut berbunyi:

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya