Daftar Lengkap Tarif Listrik Januari-Maret 2024

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 04:02 WIB
Tarif Listrik 2024. (Foto: PLN)
Share :

 

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu. Dia menyebutkan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.

 BACA JUGA:

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Jisman di Jakarta.

Jisman juga menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan akan tetap diberikan subsidi listrik.

 BACA JUGA:

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ujarnya.

Berikut adalah tarif listrik Januari-Maret 2024:

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

 

Baca Selengkapnya: Ini Tarif Listrik Januari-Maret 2024

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya