Ini 5 Hak Pekerja Perempuan yang Sedang Hamil, Ada Sanksi Jika Perusahaan Tak Penuhi!

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2023 22:02 WIB
Hak Pekerja Perempuan Ketika Hamil. (Foto: Freepik)
Share :

4. Tetap Berhak Menerima Upah

Untuk para pekerja perempuan yang menggunakan cuti ketika hamil dan melahirkan, tetap berhak menerima upah penuh selama waktu istirahat yang digunakan. Dengan kata lain tidak boleh ada potongan gaji akibat cuti hamil dan melahirkan.

5. Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar

Apabila terdapat pengusaha yang melanggar hak dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah sanksi pidana kurungan dan atau denda sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Itulah tadi hak-hak dan perlindungan yang harus didapatkan oleh para pekerja wanita yang sedang hamil dan hendak melahirkan, serta pelanggaran bagi pengusaha yang melanggar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya