Ini Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2023 18:01 WIB
Aturan cuti haid untuk pekerja perempuan. (Foto: Freepik)
Share :

Sebagai informasi, bagi pekerja perempuan yang cuti haid tetap akan digaji. Hal tersebut merupakan hak pekerja saat sedang datang bulan yang tercantum juga dalam pasal 93 ayat (2) butir B.

Setiap pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Maka pengusaha tetap wajib membayar penuh upah bagi karyawan tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya