Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Senin 01 Januari 2024 03:02 WIB
Gaji KPPS Pemilu 2024. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Besaran gaji KPPS Pemilu 2024. KPPS Pemilu memiliki anggota berjumlah 7 orang yang terbagi menjadi satu ketua enam anggota.

Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

 BACA JUGA:

Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain, mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu dan Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

 BACA JUGA:

Kabarnya gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sesuai yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya