4 Fakta Tarif Cukai Naik Bikin Harga Rokok Makin Mahal di 2024

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Senin 01 Januari 2024 05:32 WIB
Fakta harga cukai naik. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2023 dan 2024 akan naik. 

Sehingga hal itu tentu akan berdampak ke mahalnya harga rokok pada 2024.

 BACA JUGA:

Sri menyebut bahwa tarif baru akan mulai berlaku pada bulan Januari 2023 dan 2024 mendatang. Di mana pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.

Berikut fakta cukai naik bikin harga rokok makin mahal di 2024, dirangkum Okezone, Senin (1/1/2023):

1. Tarif HT Naik

Dengan kenaikan tarif cukai, akan ada kenaikan tarif HT dengan rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024.

"Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

2. Berpihak Pada Petani Lokal

Untuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%.

"Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokalnya lebih besar," ungkap Sri.

3. Harga Rokok di Pasaran

Untuk penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.

Menteri keuangan tersebut juga menjelaskan terdapat sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan cukai HT tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024.

Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.

Estimasi ketiga yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt.

"Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tandas Sri.

4. Kenaikan Cukai Disebut Tak Efektif

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa pemerintah harus memperhatikan kondisi industri yang merasakan tekanan dari kebijakan kenaikan cukai yang eksesif.

“Situasi sekarang sudah membuktikan bahwa kenaikan yang cukup eksesif ini berakibat pada produksi industri hasil tembakau yang menurun. Nah, dan hal ini juga sudah terlihat melalui data dari semester awal ini. Jadi, dengan diberlakukannya tarif cukai yang tinggi ini, industri hasil tembakau merasakan tekanan,” kata Andry dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini terlihat pada data produksi rokok secara kumulatif pada periode Januari-Agustus 2023. Dalam kurun waktu tersebut telah tercatat produksi rokok di Indonesia turun menjadi turun 2,1% atau 197,5 miliar batang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Senada dengan Andry, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkap bahwa kendati tarif cukai sudah dinaikkan 10% untuk tahun 2023, penerimaan cukai sampai akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp126,8 triliun atau setara dengan 54,53% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp232,5 triliun.

Bahkan realisasi ini menurun 5,82% dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp134,65 triliun. Nirwala menyebut penurunan kinerja penerimaan CHT ini ditengarai disebabkan oleh perpindahan konsumsi ke produk yang lebih murah dan rokok ilegal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya