JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal banyaknya kinerja saham yang merosot usai IPO. Banyak perusahaan yang baru mencatatkan sahamnya di bursa efek mengalami koreksi harga hingga di bawah harga IPO-nya.
“Kalau itu (harga) memang kondisi pasar ya, tapi apakah ada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam naik turunnya itu berkaitan dengan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (2/1/2024).
Dalam hal ini, pihaknya dan juga regulator akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya. Regulator juga akan melakukan pendalaman, mengkaji, serta menganalisis kinerja saham terkait.
“Kami di OJK juga langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam," ujar Mahendra.
Ke depan, lanjut Mahendra, berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan masyarakat, khususnya para investor. Hal ini sejalan dengan langkah OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.
OJK akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan.