JAKARTA - Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat yang penuh antusias menyambut momentum Pemilu 2024.
Dalam menyongsong momen krusial dalam demokrasi Indonesia, para petugas terlatih pun sudah dipersiapkan untuk mengawasi dan menjaga integritas demokrasi, termasuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dari setiap periode pemilu, pantarlih telah menyelesaikan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi. Gaji yang mereka terima juga tidak hanya mencakup pekerjaan selama hari pemilihan, namun juga melibatkan persiapan serius dan pelatihan khusus untuk memahami tugas dan tanggung jawab mereka.
Lalu, berapa besaran gaji Pantarlih Pemilu tahun 2024 sekarang? Apakah jumlah insentif yang diberikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya? Simak jawabannya dalam artikel berikut ini.
Jumlah Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih merupakan tenaga kerja yang secara khusus dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan proses pendaftaran dan pembaruan data pemilih selama rangkaian tahapan pemilu.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, sebanyak satu orang akan ditunjuk untuk ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
Petugas Pantarlih Pemilu 2024 juga akan mendapatkan gaji berjumlah sebesar Rp 1 juta per bulan. Besaran gaji tersebut ternyata sama dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2020 dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 sebelumnya yaitu sebesar Rp 800 ribu.
Periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai dari 6 Februari hingga 15 Maret 2023 dengan masa kerja kurang lebih 2 bulan sehingga total gaji yang diperoleh setiap Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2 juta.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Dengan mendapatkan gaji sejumlah demikian, pantarlih tidak dipilih secara asal. Berdasarkan peraturan KPU di atas, terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin mendaftar untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, yaitu sebagai berikut:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
Harus berdomisili di wilayah kerja PPDP Pantarlih yang bersangkutan.
Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang prima.
Berpendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan peserta Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu yang terakhir.
Dalam PKPU tersebut juga disebutkan bahwa seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pada jenjang minimum pendidikan yang dibutuhkan dapat mengisi sebagai individu yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan melalui surat pernyataan.
Berdasarkan Pasal 51 dan 52, proses seleksi akan dilakukan oleh PPS dengan proses penerimaan yang bersifat terbuka dan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Dengan begitu, harapannya adalah agar Pemilu 2024 tidak hanya menjadi ajang demokrasi yang sukses, namun juga menjadi contoh bagi pemilu di masa depan dengan keadilan dan transparansi yang menjadi prinsip utama.
Selain itu, peningkatan jumlah gaji Pantarlih Pemilu 2024 menjadi salah satu upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. KPU berharap dengan kenaikan gaji ini, Pantarlih dapat lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)