Klaster kedua adalah realisasi klaster non infrastruktur sebesar Rp2,9 triliun (dari pagu Rp3,0 triliun).
Penggunaannya adalah untuk koordinasi dan penyiapan pemindahan, perencanaan pemindahan, rekomendasi kebijakan, kegiatan pemetaan, dukungan pengamanan oleh Polri, serta operasional Otorita IKN.
(Taufik Fajar)