Aturan Terbaru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Dipatuhi!

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2024 08:14 WIB
Aturan Terbaru Pinjaman Online. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pelaku pinjaman online alias pinjol harap memperhatikan aturan terbaru yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari bunga yang harus diturunkan, besaran denda keterlambatan hingga waktu penagihan kredit kepada nasabah.

OJK menekankan suku bunga maksimum pinjol turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan, pada aturan baru ini, secara bertahap para pinjol dapat menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending.

"Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," katanya.

Adapun suku bunga pinjaman konsumtif saat ini per harinya 0,4%. Namun mulai 2024, turun menjadi 0,3%, 2025 menjadi 0,2% per, dan 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1%.

Kemudian untuk pendanaan produktif, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1% per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067% per hari.

Kemudian untuk denda, maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3%, tahun 2025 0,2%, serta 2026 dan seterusnya 0,1%.

Sedangkan denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1% pada tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 dan selanjutnya 0,067%.

Selain aturan baru, OJK juga mengingatkan kemabli soal waktu penagihan yang sudah ditentukan dalam peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya