Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK, debt collector memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.
Saat DC melakukan penagihan ke nasabah, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Serta, harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
Lalu, apabila DC menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan, DC harus mendapatkan persetujuan serta perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
(Feby Novalius)