JAKARTA - Apakah harga gas LPG 3 kilogram (kg) akan naik? Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal harga jual eceran LPG 3 kg.
Kementerian ESDM memastikan harga gas LPG 3 kg tidak akan naik. Saat ini pemerintah hanya mengatur distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dengan memberlakukan pembelian wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024/
"Nah, kalau tentang harga (jual eceran LPG 3 kg), pemerintah saat ini tidak ada wacana untuk berbicara tentang harga itu. Jadi saya juga tidak bisa menyampaikan respons ya," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Saat ini harga gas LPG 3 kg di tingkat penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.
Sementara, harga gas LPG 3 kg di tingkat pangkalan atau sub penyalur ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah daerah
Adapun, harga jual eceran gas LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg atau Rp12.750 per tabung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli gas LPG 3 kg.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.