JAKARTA - Uang rusak bisa ditukar di bank apa saja? Ini jawabannya yang perlu diperhatikan bagi nasabah. Dalam hal ini uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda.
Salah satunya dari ukuran aslinya yang antara lain terbakar, berlubang, robek, hilang sebagian hingga mengerut. Lantas bagaimana cara menukarnya?
Lalu apakah uang rusak bisa ditukar di bank apa saja? Ini jawabannya yakni bisa dilakukan di Bank Indonesia.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
-Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
-Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
-Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
(Rina Anggraeni)