JAKARTA - Untuk menjaga dan mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan dari tindak IUU Fishing diperlukan pemantauan melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan.
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan telah tersebar di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan di WPPNRI.
Fokus pelaksanaan fungsi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan mencakup tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Dikutip pada laman instagram @kkpgoid, Selasa (2/1/2024), terdapat beberapa pelaksanaan fungsi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yaitu Menghentikan, Memeriksa, Membawa, dan Menahan.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut, perlindungan sumber daya perikanan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di perairan yang menjadi bagian vital dari kekayaan alam Indonesia.
Sebagai informasi, WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
(Feby Novalius)