BUMN Pangan Dapat Pinjaman Rp28 Triliun, Buat Apa?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 07 Januari 2024 11:06 WIB
BUMN Pangan Dapat Pinjaman Rp28 Triliun. (Foto: okezone.com/Bulog)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati plafon pinjaman bunga murah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan sebesar Rp28,7 triliun. Anggaran ini digunakan untuk menyerap hasil produksi petani, nelayan, dan peternak sepanjang 2024.

Adapun BUMN yang akan menerima dana segar tersebut adalah Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan atau ID FOOD. Nantinya, kedua perusahaan menyerap beberapa jenis pangan sesuai dengan cadangan pangan pemerintah (CPP).

Cadangan pangan yang dimaksud terdiri dari beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, telur ayam, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai, dan ikan kembung.

“Kementerian Keuangan telah menetapkan plafon pinjaman yang dapat diberikan subsidi bunga, berupa pinjaman mencapai Rp 28,7 triliun dalam rangka CPP dan dari itu diberikan subsidi bunga,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi melalui keterangan pers, Minggu (7/1/2024).

Dengan anggaran itu, BUMN pangan dapat berperan sebagai pembeli siaga dan offtaker terhadap produksi nasional.

“Jadi Perum Bulog dan ID FOOD diberikan subsidi bunga dan penjaminan pinjaman dalam penguatan CPP tahun ini,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan skema pembiayaan kepada BUMN tersebut mampu mendorong produktivitas petani, nelayan, dan peternak, lantaran hasil produksinya diserap oleh perseroan. Hal ini sekaligus meningkatkan kesejahteraan kelompok usaha di akar rumput itu.

“Kami ingin agar seluruh petani bisa tenang dan fokus untuk meningkatkan produksi dalam negeri, karena nanti hasilnya akan kami serap dengan harga yang baik,” benernya.

Arief juga memastikan pengadaan CPP tahun ini jadi fokus utama sehingga hasil panen petani dapat terserap dengan baik. Karena itu, Bapanas menugaskan Bulog agar mengutamakan pengadaan dari dalam negeri untuk CPP.

Apabila pengadaan dalam negeri tidak mencukupi, pengadaan CPP dari luar negeri dapat dilakukan, namun harus tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. Sedangkan untuk penugasan penyelenggaraan CPP kepada ID FOOD dilakukan Kepala Bapanas melalui Menteri BUMN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya