JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024
Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada :
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepo Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah