Terlanjur Pakai Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 06:35 WIB
Ini yang harus dilakukan jika terlanjur pakai pinjol ilegal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Informasi pinjaman online alias pinjol banyak dicari oleh masyarakat. Maraknya penggunaan aplikasi tersebut juga menimbulkan beberapa pengguna penasaran tentang berapa lama waktu pinjol ilegal dalam menyebar data.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah memiliki daftar pinjol legal yang berada di bawah naungan OJK. Namun, tetap ada saja masyarakat yang lebih memilih menggunakan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal tentu memiliki risiko yang tinggi. Salah satunya adalah data pribadi pengguna akan disebar oleh pihak pinjol ilegal jika telat melakukan pembayaran atau memutuskan untuk gagal bayar atau galbay.

Berdasarkan penelusuran Okezone Selasa (9/1/2024), hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama data pengguna akan disebar oleh pihak pinjol ilegal. Biasanya hal tersebut bergantung dalam praktik bisnis mereka dan sejauh mana pihak pinjol ingin memanfaatkan data diri debitur.

Dalam penggunaan pinjol tentunya harus lebih bijaksana. Tidak menggunakan pinjol ilegal dan lebih mengutamakan pinjol yang sudah resmi oleh OJK agar terjamin keamanannya.

Namun, bagi pengguna yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal sebaiknya dapat menggunakan beberapa cara sebagai berikut.

1. Tepati pembayaran

Sudah menjadi kewajiban bagi peminjam untuk mengembalikan barang atau uang yang telah dipinjam ke pihak terkait. Hal ini juga berlaku jika pengguna melakukan pinjaman di pinjol legal.

Usahakan untuk selalu menepati pembayaran sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya