JAKARTA – Kenaikan pajak hiburan hingga 40-75% menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menparekraf RI Sandiaga Uno menjelaskan, asal muasal kenaikan pajak ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75% ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah di sini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan," kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.
"Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka dibebani 40-75% kan nggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha besar lainnya itu tidak," ujarnya.