Sandiaga Uno Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Tak Matikan Sektor Ekraf

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 21:25 WIB
Kenaikan pajak hiburan bagian dari UU Ciptaker (Foto: Kemenparekraf)
Share :

Sandi menjelaskan asal muasal pajak hiburan yang naik 40-75% menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menurutnya kenaikan pajak yang sangat fantastis bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75% ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah disini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan," ucap Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Lebih lanjut, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.

"Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka dibebani 40-75% kan nggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha besar lainnya itu tidak," tuturnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya