Debt Collector (DC) atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan.
Keberadaan DC itu legal atau resmi, di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang. Hal ini sudah tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Baca Selengkapnya: Telat Berapa Lama Dc Pinjol Datang ke Rumah
(Feby Novalius)