JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal bagi pelaku usaha di industri hiburan.
Kebijakan tersebut menyusul adanya kenaikan pajak hiburan dengan batas 40%-75% yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menko Airlangga mengatakan, pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024.
Salah satu keputusan terkait insentif fiskal adalah bahwa pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP)," ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).