• Jangan menggunakan dana yang ditransfer.
• Kumpulkan bukti "salah transfer" (seperti screenshot dari Hp, pesan WA, dll) kemudian laporkan pada pihak kepolisian.
• Laporkan ke Polisi dan mintakan surat tanda terima laporan Kepolisian.
• Laporkan ke bank dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dan dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
• Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana tidak pernah mengajukan pinjaman.
• Abaikan panggilan dari debt collector. Blokir jika perlu.
Baca selengkapnya: Awas! Ada Modus Penipuan dengan Cara Salah Transfer
(Taufik Fajar)