JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40% sampai 75% hanya diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana membeberkan alasan mengapa besaran tarif ini diberlakukan.
“Bar, diskotek, kelab malam, karaoke, hingga mandi uap/spa merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” kata Lidya dalam The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin, (22/1/2024).
Lidya memaparkan bahwa pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian.
Pihaknya membantah bahwa UU tersebut tidak pro-pariwisata. Pasalnya, tarif pajak hiburan secara umum dikenakakan pajak maksimal 10 persen.