Inul Cs Kecewa Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke-Spa Bisa Tutup hingga PHK

Selvianus, Jurnalis
Senin 22 Januari 2024 16:50 WIB
Inul Cs Usai Rapat dengan Menko Perekonomian Bahas Pajak Hiburan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Para pelaku usaha hiburan merasa kecewa dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%. Salah satu pengusaha yang teriak adalah Inul Daratista.

Pada hari ini, Inul dan pelaku usaha hiburan lainnya melakukan rapat terkait wacana kenaikan pajak hiburan menjadi 40% -75% bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.

Pedangdut Inul Daratista menyebut bahwa wacana pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40% - 75% sangat memberatkannya sebagai pelaku industri jasa hiburan.

Bukan cuma berat, Inul juga mengatakan kalau kenaikan pajak hiburan ini membuat usahanya berpotensi ditutup hingga terjadinya PHK besar-besaran. Tentunya merugikan karyawannya bekerja di industri jasa hiburan miliknya.

"Bukan memberatkan lagi, tapi saya rasa bisa membuat usaha saya tutup, dan efek tutupnya ini akan banyak karyawan saya yang kena PHK," kata Inul usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Inul juga menyinggung masalah membuat omzet menurun dan berpotensi mogok bayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai salah satu hak royalti untuk pencipta musisi-musisi di Tanah Air.

"Pendapatan kita di karaoke keluarga saat ini kita bisa setor ke LMKN Rp22 miliar. Kita bisa setor ke situ dan bisa didistribusikan ke insan musik. Seandainya kita dikenakan pajak yang begitu besar, wassalam," katanya.

Lebih lanjut, istri Adam Suseno ini menjelaskan bahwa sejauh ini dirinya mempunyai karyawan sekitar 5.000 orang. Namun adanya wacana kenaikan pajak hiburan ini, tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya PHK karyawan.

"Ini dapat menghabisi semua karyawan dan karaoke bisa tutup. Karyawan kira-kira 5.000 plus tanggungan keluarga bisa 20-25 ribu orang. Itu dari saya sendiri belum dari Happy Puppy, Diva, Masterpiece yang juga punya karyawan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak hiburan 40%-75% mengundang kekhawatiran bagi para pengusaha maupun pelaku bisnis UMKM di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya