JAKARTA - Ada 10 daerah dengan UMK terendah di Indonesia tahun 2024. Beberapa daerah-daerah tersebut didominasi yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan juga Jawa Barat.
Perlu diketahui, penetapan upah minimum ini didasarkan pada nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Berikut adalah 10 daerah dengan UMK terendah di Indonesia pada tahun 2024.
1. Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara yang berada di Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan nilai UMK terendah pada 2024. Daerah yang berdekatan dengan dataran tinggi Dieng ini memiliki nilai UMK sebesar. Rp 2.038.005.
2. Kabupaten Wonogiri
Di urutan kedua, masih daerah yang menjadi bagian Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Wonogiri. Daerah yang disebut kota Gaplek ini memiliki nilai UMK sebesar Rp2.047.500.