JAKARTA - Segini gaji TKI di Korea bisa mencapai Rp24 juta. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, salah satunya adalah Korea.
Segini gaji TKI di Korea, adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh para pekerja imigran Indonesia. Pasalnya, Korea adalah salah satu negara yang banyak menjadi incaran para TKI.
Pada tahun 2023 Korea Selatan menempati urutan kelima sebagai negara tujuan favorit para TKI untuk mencoba peruntungan. Terdapat 6.999 orang TKI yang bekerja di Korea Selatan per Juni 2023.
Segini gaji TKI di Korea. Melansir dari berbagai sumber, Rabu (24/1/2024), pada tahun 2023, UMR di Korea mencapai 2 juta Won per bulan atau sekitar Rp24 juta (kurs Rp11.927 per Won). UMR tersebut naik sekitar 5% dari UMR di tahun 2022 yaitu 1,9 juta Won per bulan atau sekitar Rp22 juta.
UMR di negara Korea diberlakukan secara merata, tanpa ada perbedaan upah antara pekerja warga negara Korea dan warga negara asing.
Segini gaji TKI di Korea. Ada beberapa poin gaji yang didapatkan, dari mulai gaji per jam, gaji per bulan, dan juga lemburan. Perhitungan gaji pokok dan uang lembur berbeda.
Untuk satu jam bekerja, TKI mendapatkan gaji sebesar 10.120 Won atau sekitar Rp117 ribu.
Dalam satu bulan, mendapatkan gaji bulanan sebesar 2 juta 115 ribu Won atau sekitar Rp24,5 juta dalam satu bulan.
Selain itu juga mendapatkan uang lemburan sebesar 667 ribu Won atau kurang lebih Rp7,7 juta.
Sebagai informasi, istilah TKI sudah tidak digunakan lagi. Kini TKI berganti nama sebagai Pekerja Imigran Indonesia (PMI). Istilah TKI sudah tidak lagi digunakan sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Segini gaji TKI di Korea, negara yang banyak diincar oleh para pekerja imigran Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)