Dalam satu bulan, mendapatkan gaji bulanan sebesar 2 juta 115 ribu Won atau sekitar Rp24,5 juta dalam satu bulan.
Selain itu juga mendapatkan uang lemburan sebesar 667 ribu Won atau kurang lebih Rp7,7 juta.
Sebagai informasi, istilah TKI sudah tidak digunakan lagi. Kini TKI berganti nama sebagai Pekerja Imigran Indonesia (PMI). Istilah TKI sudah tidak lagi digunakan sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Segini gaji TKI di Korea, negara yang banyak diincar oleh para pekerja imigran Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)