Ada Insentif, Pajak Hiburan di Bali Bisa di Bawah 40%

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 17:31 WIB
Pajak Hiburan di Bali Bisa di Bawah 40%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sehingga dikatakan oleh Mantan Kapolri itu, pengenaan besaran pajak hiburan disetiap daerah tidak harus sebesar 40%. Namun masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.

"Sesuai UU kan 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," tutup Tito.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya